Tentang Perayaan Natal

Berkaitan dengan Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember lusa dan berlaku setiap tahun , saya mendapat beberapa pertanyaan dari teman saya tentang hal ini . Dan pertanyaan tersebut selalu berulang setiap tahun . Diantara pertanyaan tersebut adalah :

1. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal bagi umat nasrani ? Mengapa ?
2. Bukankah Islam menganjurkan untuk mengucapkan selamat Natal ? berdasarkan ayat :


"Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali."
[QS. Maryam :33]

3. Bukankah Islam mengajarkan untuk menghormati agama lain ? Lalu kenapa tidak boleh mengucapkan selamat Natal ?
4 . Selama tidak ikut menyakini bahwa Yesus adalah tuhan , kan kita boleh aja mengucapkan selamat Natal ?
5. Bolehkah kita menerima hadiah Natal ?

Pertanyaan di atas adalah sedikit dari pertanyaan sejenis yang menyangkut perayaan Natal dan hukumnya bagi seorang muslim . Menjawab pertanyaan diatas , saya sadar bahwa saya bukanlah seorang ahli fiqh , hadist , maupun mempunyai kelebihan dalam ilum agama . Maka saya menjawab pertanyaan di atas berdasarkan jawaban para Ulama yang sudah lebih ahli dan insyAllah pendapat para Ulama tersebut dapat di pertanggungjawabkan .

Untuk pertanyaan pertama , ada 2 pendapat . Pendapat pertama adalah dari Ibnu Qayyim Rahimahullah , Ibnu Taimiyah , dan pengikutnya seperti Syekh Ibnu Baaz dan Syekh Ibnu Utsaimin .

Ibnu Qayyim dalam kitabnya Ahkam Ahl adz-Dzimmah, beliau berkata,
Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, walau sekadar mengucapkan, Semoga Hari raya anda diberkati atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya .


Adapun alasan mengapa Ibnu Qayyim menulis seperti itu adalah disebabkan perayaan natal termasuk bagian dari syiar umat Kristen dan mengucapkan selamat Natal serta merayakannya termasuk dalam tasyabbuh . Tasyabbuh sendiri secara bahasa diambil dari kata al-musyabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabihah berarti mutamatsilat (serupa). Dikatakan artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka (kaum kafir).

Pendapat kedua berasal dari jumhur ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal . Namun pengucapan selamat Natal diperbolehkan apabila orang Nasrani yang bersangkutan itu termasuk dalam katagori cinta damai . Terlebih lagi jika ada hubungan khusus antara kita dan mereka , seperti kerabat , teman kerja , dsb . Dan seperti umat Nasrani mengucapkan selamat hari raya kepada umat Islam , maka umat Islam boleh mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani . Hal ini didasarkan pada ayat yang berbunyi :

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)


Senada dengan Dr. Yusuf Al-Qardhawi , Dr. Mustafa Al-Zarqa' menyebutkan dalam fatwanya (saya kutipkan sedikit dan lihat di sini untuk lengkapnya):

"Mengucapkan selamat/tahniah pada Hari Cristmas kepada kenalan mereka dari kalangan penganut Kristen, menurut pendapat saya adalah dari sudut mujamalah dan muhasanah (berbudi bahasa dan menjaga pergaulan yang baik). Islam tidak melarang kita mujamalah seperti ini terhadap mereka. Terlebih lagi al-Masih a.s. di dalam aqidah kita adalah salah seorang dari para rasul Ulul Azmi. Al-Masih juga manusia agung di sisi kita. Hanya, umat Kristen melampaui batas sehingga meng-I'tiqadkannya sebagai Tuhan."

Sebagai tambahan pula, kadangkala kaum muslimin didatangi oleh sahabat handai taulannya dari kalangan penganut Kristen pada Idul Fitri dan Idul Adha serta mengucapkan tahniah/selamat Hari 'Ied. Jika hal ini tidak dibalas pada hari Christmas, maka ini hanya akan menyokong lagi apa yang telah dituduhkan terhadap umat Islam, yaitu sikap kasar dan sikap tidak mau berkompromi dengan orang lain."

Adapun info tentang Dr. Mustafa Al-Zarqa' dijelaskan oleh Sheikh Kamin . Kutipan dari penjelasan beliau tentang Dr. Mustafa Al-Zarqa' (ulama fiqh kelahiran Syria, 1904-1999) adalah sebgai berikut :

Professor Mustafa Al-Zarqa’s high standing as a scholar was recognized throughout the Muslim world. He served for many years on the Islamic Fiqh Council (Majmaa’ Al-Fiqh Al-Islami) in Makkah and was a member of the Consultative Council of the Islamic University of Madinah. In 1984, he was awarded the King Faisal International Prize for his work on Islamic Fiqh. Later he was to serve on the award committee of this prize.

What is most significant in Mustafa Al-Zarqa’s work in the field of Fiqh is the fact that he looks at Islamic rules from a very broad perspective which is, to him, exceedingly important, since Islam is meant to be implemented in all societies and at all times. Hence, the flexibility and practicality of its laws in all human situations must be evident. It will not be so if Muslim scholars limit themselves to a certain social model, trying to recreate it in our modern times.

There could be many models of Islamic society to suit every age and every community. The important thing is that the basic rules and principles of Islam must be observed. Within this framework people may conduct their lives as they wish. Hence, it is the duty of scholars to consider new issues and give rulings on them to determine their permissibility from the Islamic point of view. Throughout his life, Mustafa Al-Zarqa continued to show his interaction with the social problems of the Muslims, considering solutions that are acceptable from the Islamic point of view.


Selain itu , berkaitan dengan fatwa Dr. Mustafa Al-Zarqa' , Sheikh Kamin (Cyber Fiqh al-Ahkam online) yang membahas hal ini juga tak kalah memberi penekanan bahwa:

"Namun demikian, sebagai orang Islam, ketika berkunjung di rumah orang tua yang beragama Kristen, kita haruslah menjaga kesucian agama kita. Sebagai contoh, kita dilarang menyertai acara-acara ritual mereka seperti menyanyikan lagu-lagu Natal, menjaga makan minum kita, menjaga waktu sholat, dengan arti kata bila masuk waktu sholat, kita akan mendirikan sholat walau dalam keadaan apa sekalipun. Tidak ada kompromi di dalam persoalan diatas. Kedatangan kita di majelis atau perayaan tersebut hanyalah bersifat berlaku ihsan (hormat dan menunjukkan sikap yang baik) kepada kedua ibu bapak dan menjalinkan silaturahim dengan adik beradik kita dan bukan karena untuk menyambut perayaan mereka."


Bagaimana berkompromi dengan hal ini ? Dalam artikel ini di jelaskan pendapat seoran sheikh pengasuh sebuah fiqh cyber Al-Ahkam . Jawaban dari sheikh tersebut menjawab kebingungan saya terhadap dua pendapat di atas .

Beliau mengatakan bahwa:

"Isu "mengucapkan Merry Christmas" ini adalah isu khilafiah. Pendapat yang melarangnya adalah dari madzhab ahli hadith yang berpegang dengan zahir nas. Adapun yang membolehkannya pula ialah dari aliran fiqih.

Yang amat keras melarangnya ialah dari madzhab Imam Ahmad, seperti Syaikhul Islam Ibn Taymiyah (Iqtidha') dan Lajnah Daimah, buhuth, ifta' kerajaan Arab Saudi. Sedangkah yang membolehkan ialah dari kalangan ahli fiqh tarjih dan muqaran, seperti Syaikh Dr al-Qardhawi, Dr. Mustafa al-Zarqa' dan Lajnah Mufti Islam Online."


Bagaimana kita berkompromi dari dua aliran ini? Maka menurut Sheikh tersebut :

"Pendapat yang paling benar ialah dari ahli hadith kerana itulah sikap salaf terhadap Yahudi dan Nasaraa. Adapun pendapat ahli muqaran seperti Syaikh Mustafa alZarqa' dan alQardhawi atau Mufti Islam Online adalah bersifat kasus demi kasus bagi umat Islam yang menetap di negara kristian, menjadi penduduk minoriti, hidup dalam sebuah negara modern yang komposisi kaum yang multiracial dan kehidupan antara kaum yang tidak bermusuhan dan mereka saling hidup aman dan damai."

Maka fiqih yang ini dinamakan Fiqh alAqalliyat atau Fiqh Minoritas.

Kemudian, beliau menambahkan lagi pendapatnya:

"Hukum dan Fatwa ini penting bagi orang Islam yang menetap di Mesir, di mana kaum Kristian Qibti adalah penduduk asal Mesir, juga penduduk Lebanon, Syria dan Palestine, di mana penduduk Kristian adalah penduduk asal di situ (hubungan antara Qibti dan Kristian di tanah Arab adalah amat baik) Juga orang Islam yang pergi ke Barat, menuntut ilmu dari dosen Kristian yang banyak menolong dan mengajar orang Islam akan ilmu dan teknologi, juga orang Islam yang berhijrah ke Barat dan menjadi warga EC dan USA. Juga orang Islam yang ada bisnis di sana, juga orang Islam yang mendapat rawatan dari dokter-dokter pakar kristian dan hospital tercanggih di Barat.

Maka umat Islam yang menerima kebaikan, ihsan dan ada hubungan kekeluargaan dan hubungan seperti dosen dan guru ini inginkan hukum, apakah boleh mereka mengucapkan 'Merry Christmas kepada dosen Kristian mereka, kepada dokter dan perawat Kristian yg merawat mereka, kepada rekanan perniagaan mereka yang beragama Kristian.

Maka hukum asalnya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Taymiyah. [HARAM]

Tapi perkembangan dan adanya perkembangan keadaan dan realitas, maka keluarlah fatwa Qardhawi dan Mustafa alZarqa itu. Fatwa mereka ini bukanlah suatu yang aneh, kerana sahabat bernama Abdullah bin Abbas adalah sahabat yang pertama memberi salam, 'Assalamu'alaikum kepada orang Majusi.' "


Di akhir tanggapan, beliau menitipkan nasehat kepada saya, rasanya baik juga kepada ikhwah sekalian. Beliau yang semoga dimuliakan ALlah Ta'ala mengatakan,

"Maka nasehat saya adalah, persoalan Fatwa memang ada fatwa yang keras dan ada fatwa yang lembut bergantung kepada siapakah ahli fatwa tersebut, dimana ia dikeluarkan dan apakah situasi yang menyebabkan fatwa itu berubah dan juga aliran atau manhaj ahli fatwa tersebut."

Beliau kemudian memberikan contohnya yang lain (perbedaan fatwa):

"Sheikh atau muhadith al-Albani banyak berbeda pendapat dengan salafiyah Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Contohnya:

- al-Albani membolehkan wanita haidh dan orang berjunub menetap di mesjid; tapi salafiyah KSA memfatwakan haram wanita haidh menetap di mesjid.
- al-Albani tidak membolehkan wanita memakai emas yg melingkar (gelang dan cincin), tapi ulama' KSA membolehkan.
- al-Albani membolehkan wanita membuka wajah. Ulama' KSA melarang wanita membuka wajah.
- al-Albani membid'ahkan sedekap selepas i'tidal, ulama' KSA menyuruh bersedekap.
- ulama' KSA mengharamkan fotografi temasuk kamera pada handphone.
- ulama' Saudi mengharamkan pemberian license mengemudi kepada wanita Saudi.

Itu beberapa contoh variasi dalam fatwa."

Kembali pada bagaimanakah hukum Mengucapkan Selamat Natal, maka harus diperhatikan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah melarang pengucapan tersebut.

Pendapat dari Sheikh Dr al-Qardhawi, sebagai ahli fiqh lebih kepada HUKUM ISTITHNA'IYAT (kasus-kasus yang jarang/terkucil) di mana kondisi ini terjadi pada orang-orang Islam yang perlu mengucapkan Selamat Natal (Merry Christmas) karena keperluan yang mendesak atau hanya strategi saja.

Pembahasan dari sheikh tersebut hanya berkaitan dengan pengucapan selamat Natal . Adapun perayaan Natal , mengikutinya adalah HARAM .

Menjawab pertanyaan kedua , ayat diatas TIDAK berarti kita harus mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani setiap tanggal 25 Desember .

Itu adalah doa Nabi Isa yang artinya semoga kesejahteraan dilimpahkan kepadanya pada hari/saat dia DILAHIRKAN (bukan setiap tanggal 25 Desember sekarang, di mana dia sudah tidak lahir lagi), pada hari dia meninggal, dan pada hari dia dibangkitkan kembali.

Jika itu adalah "perintah" mengucapkan selamat Natal, niscaya Nabi Muhammad SAW yang merupakan manusia terbaik akan melaksanakannya.

Pada pertanyaan ketiga , kita dianjurkan untuk menghormati agama di luar Islam . Tapi ingat , ada batasannya . Yaitu ayat :

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. Al Kafirun : 6)


Dengan demikian , penghormatan kita kepada non-muslim tidak boleh melanggar prinsip kita sebagai muslim . Pun dalam bentuk penghormatan tidak harus pengucapan selamat Natal dan ikut merayakan . Tapi salah satu bentuk penghormatan kita adalah dengan ikut menjaga ketentraman ketika mereka sedang merayakan Natal .

Sedangkan jawaban bagi pertanyaan terahir adalah kita tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya.

Demikian sedikit penjelasan dari saya . Sekali lagi , saya bukanlah seorang ahli fatwa sehingga besar kemungkinan apa yang saya tulis terdapat kesalahan . Baik itu kesalahan redaksi maupun tulisan serta makna . Maka apabila ada kesalahan , mohon bersedia untuk membantu membenarkan . Akhir kata , menyikapi pengucapan selamat Natal , ada beberapa pendapat ulama yang berbeda , namun mempercayai bahwa peringatan Natal adalah peringatan kelahiran Nabi Isa AS adalah HARAM . Pun hukumnya sama dengan ikut merayakan Natal (sudah di jelaskan di atas) .


sumber :
[1] Al-Quran Al-Karim
[2] http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-mengucapkan-selamat-natal.htm
[3] http://malay.bismikaallahuma.org/hukum-ucapan-merry-christmas-selamat-hari-natal/
[4] http://www.mail-archive.com/is-lam@milis.isnet.org/msg01378.html
[5] http://aqidahislam.wordpress.com/2007/06/18/pemahaman-dasar-tentang-tasyabbuh/
[6] http://abuaufa.multiply.com/reviews/item/15
[7] http://www.arabnews.com/?page=5§ion=0&article=2728&d=11&m=6&y=2001

9 comments:

  1. abinehanafi said...:

    Tema natal memang selalu menjadi topik setiap akhir tahun. Paling tidak ada dua hal yang menyebabkan fenomena tersebut muncul. Pertama, kedekatan teologis Islam dengan Nasrani sebagai ahlul kitab. Meskipun secara konsepsi sudah jauh menyimpang dari ajaran tauhid, namun label ahlul kitab masih menjadi milik mereka.
    Aspek kedua tidak lepas dari pengaruh kekuatan geopolitik dunia saat ini yang dikuasai barat. Peradaban barat yang sebenarnya bersumber dari Yunani dan Romawi sudah terkristenkan, ataupun bisa juga sebaliknya. Bisa dipastikan kekuatan-kekuatan missionaris kristen dengan dukungan-dukungan kekuatan negara-negara barat dan jaringan-jaringan media massa memiliki andil untuk mempengaruhi opini dunia untuk ikut merayakan natal.
    Karena begitulah sunnatullah pertarungan ideologi dan peradaban akan selalu muncul. Sangat tidak tepat kalau orang-orang liberal melarang umat Islam untuk tidak selalu mengait-kaitkan setiap masalah dengan rekayasan global. Bukankah hidup ini adalah aqidah dan perjuangan dalam menegakkan aqidah? (innal hayyata aqidatun wa jihadun).
    Maka sikap kita sudah jelas sebagaimana fatwa para ulama-ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat natal maupun menghadiri perayaannya. Apakah kita tidak toleran? Toh umat Islam tidak pernah mempermasalahkan orang-orang non muslim tidak hadir ketika perayaan hari-hari raya Islam karena itu masalah aqidah, bukan sekedar muamalah.

  1. .:shev:. said...:

    iya ustadz . seharusnya tidak ada keraguan dalam masalah ini . namun perbedaan pendapat antara sheikh Ibnu Taimiyyah dan sheikh Yusuf Al-Qardhawi sering dijadikan rujukan . maka artikel ini membahas kedua sisi tersebut . dimana kesimpulannya fatwa sheikh Dr Al-Qardhawi berlaku secara khusus dan hukum asal tetap seusai dengan Ibnu Taimiyyah , yaitu haram .

    permasalahan ini saya angkat karena ada beberapa teman yang menanyakan masalah tersebut . pada awalnya saya hanya ingin menegaskan bahwa merayakan maupun mengucapkan selamat Natal adalah haram . tp begitu googling dan menemukan ada fatwa yang memperbolehkan , saya berpikir mungkin artikel ini bisa berguna untuk mengcounter hal tersebut . jika saya hanya menunjukkan fatwa haram dengan mengingkari adanya fatwa halal , maka saya sudah mengingkari kenyataan .

    mengenai masalah toleran , saya juga sudah menjelaskan bahwa toleran kita ada batasnya . yaitu selama tidak melanggar QS. Al-Kafirun : 6 .

    berbagai pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang amat sering kita dengar berkaitan dengan perayaan Natal . mungkin sebagian besar dari kita tahu bahwa itu haram . tp banyak yang tidak tahu berdasarkan apa kita mengharamkan hal tersebut . sebagaimana mereka tidak tahu ketika di bqn bingung oleh pernyataan islib .

    oiya , , hadir dalam perayaan sudah masuk dalam akidah dan saya setuju itu .


    nb : tidak ada nuansa islib dsini lho ustadz . :D

  1. Anonymous said...:

    assalamu'alaikum
    wah..., menarik nih.
    Btw, sejauh pengetahuan saya yg pendek ini, umat nasrani maupun yahudi sekarang sudah tidak lagi bagian dari ahlul kitab.

    Ahlul kitab saat ini sudah punah.
    CMIIW

  1. .:shev:. said...:

    waalaikumsalam .

    betul mas . saya setuju sekali . karena jika mereka adalah ahlul kitab , maka mereka pasti akan masuk Islam . sebagaimana telah diberitakan oleh Nabi Isa bahwa akan ada seorang Nabi terakhir setelah beliau . maka jika ada orang yang termasuk ahli kitab , otomatis dia akan meyakini apa yang di beritakan oleh Nabi Isa . dan klo berdasarkan hypothesis syllogism dan modus ponens , maka kesimpulannya :

    p -> q : jika A adalah ahlul maka dia akan meyakini dan membenarkan Nabi Muhammad .
    q -> r : jika meyakini dan membenarkan Nabi Muhammad , maka dia akan masuk Islam .
    p : A adalah ahlul kitab

    :. dia akan masuk Islam

    jadi seharusnya pada saat ini tidak ada lagi ahlul kitab . ini berdasarkan analisa saya pke 2 theori d atas lho ya . klo berdasarkan definisi ahlul kitab itu sendiri , wah bisa jadi satu topik sendiri . :D

  1. abinehanafi said...:

    He…. he…. he… btul juga ya...
    Kalau menurut saya sich untuk kaum muslimin di negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia, cukup diberi satu fatwa aja tentang pengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaanya yaitu Haram. Itu lebih baik di tengah kondisi saat ini mengingat serangan misionaris tambah gencar dengan aksi pemurtadannya. Sehingga kaum muslimin di daerah terpencil yang sudah dikepung warga Nasrani tidak merasa sebagai minoritas sehingga boleh mengucapkan dan menghadiri natalan di rumah tetangga mereka padahal rakyat negara ini masih mayoritas muslim.

    Belum lagi kebiasaan para pejabat negara atawa publik yang muslim ikut-ikut merayakan natal di gereja-gereja dengan alasan toleransi. Belum lagi yang mulai sibuk kampanye. Kasihan mereka kan…?

    Tentang ahlul kitab sepanjang yang saya ketahui predikat itu tetap disandang orang Yahudi dan Nasrani sampai sekarang. Kaum muslimin juga diperbolehkan untuk memakan hewan sembelihan mereka dan juga menikahi wanita-wanita mereka dengan tujuan mengislamkan mereka. (silahkan lihat di Halal-Haram DR. Yusuf Qordhowi). Meski demikian status mereka tetap kafir dan ahlul neraka.

  1. .:shev:. said...:

    @abine hanafi : setuju . satu hukum lebih baik untuk diberlakukan di Indonesia .

    tp bagi temen yang ada di singapore , atau amerika , eropa , dsb. tentu beda bukan ?

    tentang predikat ahlul kitab , ustadz bisa menjelaskan lebih detil ? soalnya setau saya predikat ahlul kitab sudah dicopot dari yahudi dan nasrani .

  1. JoVie said...:

    saya setuju apabila ucapan natal memang tidak pantas dan tidak boleh diucapkan oleh seorang muslim ke orang non muslim karena itu berarti kita setuju dengan hari raya mereka..

    dari kecil hingga sekarang, temen2 akrab saya malah justru nonmuslim, mereka selalu mengucapkan hari raya bahkan mengirimkan kartu ucapan..untuk menjaga hubungan baik... saya mengganti kata ucapan natal "enjoy your chrismast" jadi krismas hanya milikmu bukan milikku...tapi itu apabila sangat terpaksa, maka baru saya ucap..so sebisa mungkin menghindar dari ucapan tersebut...

  1. Anonymous said...:

    jazakallah dik infonya..
    bisa bwt referensi nie..!!!

  1. .:shev:. said...:

    @icalmahdi : sama-sama mas . klo buat referensi , sebaiknya jangan blog ini . tuh ada referensi yang lebih sip . :)

Post a Comment

It is my pleasure to get your best respond through your comment

Quotes of the Day

Recent Comments

Followers

Shev's bookshelf: read

OutliersKetika Cinta Bertasbih5 cmLaskar PelangiSang PemimpiEdensor

More of Shev's books »
Shev Save's  book recommendations, reviews, favorite quotes, book clubs, book trivia, book lists